PRESS RELEASE
“Pillar Law Firm Gelar Diskusi Hukum Perubahan Iklim: Mengapa ESG dan Perdagangan Karbon Menjadi Isu Strategis?”


Yogyakarta, 10 Maret 2026 - Dalam rangka memperluas literasi dan diskursus hukum, Pillar Law Firm, PT RajaGrafindo Persada, dan Gama Konsultan menyelenggarakan webinar literasi bertajuk “Hukum Perubahan Iklim, ESG, dan Perdagangan Karbon” pada Selasa (10/3) secara daring melalui Zoom. Webinar ini juga menjadi momentum diseminasi buku dengan judul yang sama yang mengulas secara komprehensif perkembangan kerangka hukum perubahan iklim serta praktik perdagangan karbon di tingkat nasional dan internasional.
Dalam paparannya, Rio Christiawan, Associate Professor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, menegaskan bahwa perubahan iklim telah berkembang dari sekadar isu lingkungan menjadi persoalan governance global yang memerlukan pendekatan hukum yang komprehensif. Menurutnya, kerangka hukum perubahan iklim global berkembang melalui berbagai instrumen internasional, termasuk Kyoto Protocol dan Paris Agreement, yang menempatkan penurunan emisi gas rumah kaca sebagai komitmen bersama negara-negara di dunia.
Berdasarkan laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), suhu rata-rata global telah meningkat sekitar 1,1°C dibandingkan periode pra-industri, sementara konsentrasi karbon dioksida di atmosfer telah melampaui 420 ppm, level tertinggi dalam sejarah manusia modern. Kondisi ini memperkuat urgensi berbagai mekanisme mitigasi, termasuk pengembangan pasar karbon global.
“Perdagangan karbon merupakan instrumen ekonomi yang dirancang untuk memberikan insentif bagi penurunan emisi. Negara atau entitas yang mampu menurunkan emisi di bawah batas yang ditetapkan dapat menjual kredit karbon kepada pihak lain yang melampaui batas emisi,” jelas Rio.
Rio menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi yang luar biasa dalam pasar karbon global, baik melalui karbon hijau (green carbon) maupun karbon biru (blue carbon). Sebagai pemilik hutan terluas ketiga di dunia serta kawasan mangrove paling luas yang mencakup 24% dari total luas mangrove dunia, Indonesia memiliki kapasitas besar dalam menghasilkan kredit karbon berbasis hutan dan ekosistem pesisir. Potensi strategis ini didukung oleh proyeksi pasar bahwa harga unit karbon akan mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2027-2028. Kenaikan ini dipicu oleh fenomena panic buying dari negara-negara penandatangan Conference of Paris (COP) menjelang batas akhir pelaporan target ronde pertama pada tahun 2029-2030. Rio menekankan bahwa kredit karbon Indonesia memiliki nilai tinggi karena dihitung berdasarkan indikator CCB (Community, Conservation, and Biodiversity), yang tidak hanya merawat alam tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi masyarakat
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa potensi tersebut hanya dapat dimanfaatkan secara optimal apabila Indonesia mampu membangun kerangka regulasi yang kuat, transparan, dan akuntabel dalam tata kelola karbon.
Dalam konteks nasional, Indonesia telah mengadopsi berbagai kebijakan untuk mendukung pengurangan emisi, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, serta berbagai regulasi turunan terkait nilai ekonomi karbon dan mekanisme perdagangan karbon. Namun, menurut Yance Arizona, Founder dan Senior Partner Pillar Law Firm, tantangan terbesar tidak hanya terletak pada penyusunan regulasi, tetapi juga pada harmonisasi kebijakan lintas sektor dan kepastian hukum dalam implementasinya.
“Perdagangan karbon memerlukan sistem tata kelola yang kompleks karena melibatkan berbagai aktor, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat lokal. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat, potensi konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum dapat muncul,” ujarnya.
Yance juga menekankan bahwa praktik perdagangan karbon harus memperhatikan keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat lokal, terutama di wilayah yang memiliki potensi besar dalam proyek karbon seperti kawasan hutan dan ekosistem pesisir.
Selain itu, Yance memberikan perspektif kritis mengenai regulasi karbon di Indonesia yang saat ini dinilai masih bersifat "state-centric". Ia berargumen bahwa karbon seharusnya tidak hanya dianggap sebagai milik negara (property of the state), melainkan juga sebagai milik masyarakat (property of the community).
“Masyarakat lokal dan masyarakat adat di pelosok Indonesia yang selama ini menjaga hutan dan mangrove harus mendapatkan manfaat langsung dari mekanisme ini,” tegas Yance. Ia juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi di Indonesia sering terjadi secara incremental (bertahap) melalui proses uji coba dan evaluasi, sehingga diperlukan penyesuaian terus-menerus untuk mencapai sistem tata kelola yang ideal dan berkepastian hukum
Senada dengan hal tersebut, ekonom Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc.Sc., Ph.D. menyoroti perlunya perubahan paradigma dari model ekonomi linier (take-make-dispute) menuju model ekonomi sirkular dan regeneratif. Dalam pandangannya, penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) kini telah bergeser dari sekadar etika bisnis menjadi alat mitigasi risiko investasi.
Wihana memperingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan standar ESG tidak hanya akan menghadapi tekanan regulasi, tetapi juga akan dijauhi oleh konsumen generasi muda (Gen Z) serta investor global. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang transparan untuk menghindari praktik greenwashing, di mana perusahaan seolah-olah menjalankan prinsip keberlanjutan namun tanpa implementasi dan monitoring yang nyata di lapangan.
“ESG bukan lagi sekadar tren, tetapi telah menjadi standar dalam tata kelola bisnis modern. Perusahaan yang tidak mampu beradaptasi dengan standar ini akan menghadapi tekanan dari investor, regulator, maupun konsumen global,” ujar Wihana.
Langkah ke depan, Indonesia telah meletakkan landasan hukum melalui berbagai ratifikasi internasional serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (Omnibus PPSK) yang menjadi basis operasional Bursa Karbon Indonesia. Ke depan, diperlukan harmonisasi kebijakan lintas sektor, penetapan Batas Ambang Emisi (PT BAE) yang lebih luas di berbagai bidang industri, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mampu menurunkan emisi secara signifikan agar ekosistem pasar karbon nasional dapat berjalan secara efektif dan kompetitif di kancah global
Buku Hukum Perubahan Iklim, ESG, dan Perdagangan Karbon yang menjadi topik diseminasi dalam webinar ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, maupun pelaku usaha yang ingin memahami dinamika hukum perubahan iklim secara lebih komprehensif.
Selain membahas kerangka regulasi dan konsep teoritis, buku ini juga memuat studi kasus, pedoman praktik, serta contoh dokumen hukum yang berkaitan dengan perdagangan karbon, sehingga dapat menjadi panduan praktis bagi para pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, penyelenggara berharap diskursus mengenai hukum perubahan iklim tidak hanya berkembang di tingkat akademik, tetapi juga mampu berkontribusi dalam perumusan kebijakan dan praktik hukum yang mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon di Indonesia.

