PRESS RELEASE
“LEGAL CLINIC KUHP & KUHAP BARU”


Yogyakarta, 17 April 2026 – Dalam rangka memperluas literasi dan diskursus hukum pidana nasional, Pillar Law Firm bekerja sama dengan PT RajaGrafindo Persada menyelenggarakan Legal Clinic yang bertajuk “KUHP dan KUHAP Baru: Memahami Panduan Praktik Hukum Terbaru” pada Kamis (17/4) secara daring melalui Zoom. Kegiatan yang berlangsung kurang lebih selama empat jam ini menghadirkan tiga pakar terkemuka di bidang hukum pidana Indonesia dan diikuti oleh para mahasiswa, akademisi, maupun praktisi di bidang hukum.
Dalam sesi pertama, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Prof. Eddy), selaku Wakil Menteri Hukum sekaligus Guru Besar Hukum Pidana FH UGM, memaparkan bahwa pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) membawa pergeseran paradigma pemidanaan yang mendasar. Hukum pidana Indonesia tidak lagi berpusat semata pada penghukuman, melainkan menganut tiga pendekatan utama, yaitu: keadilan korektif melalui double track system, keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban, dan keadilan rehabilitatif yang bertujuan mereintegrasikan pelaku ke dalam masyarakat.
Prof. Eddy menegaskan bahwa dalam sistem baru ini, pidana penjara bukan lagi pilihan utama. Hakim diwajibkan mempertimbangkan alternatif pemidanaan secara hierarkis, mulai dari kerja sosial, pidana denda, dan pidana pengawasan, sebelum menjatuhkan hukuman penjara. Hukum pidana ditegaskan berfungsi sebagai ultimum remedium, yakni penegakan sanksi administratif harus didahulukan sebelum instrumen pidana digunakan.
“Jika terjadi konflik antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan,” tegas Prof. Eddy. Ia juga menyoroti bahwa KUHP baru untuk pertama kalinya korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana, dengan berbagai teori pertanggungjawaban yang dapat diterapkan, termasuk teori identifikasi, vicarious liability, dan strict liability.
Dalam konteks KUHAP baru, Prof. Eddy menekankan pergeseran mendasar dari crime control model menuju due process model, yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai orientasi utama. Hak-hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta kelompok rentan kini diatur secara eksplisit. Hal itu juga disertai dengan pembatasan kewenangan aparat penegak hukum agar tetap berada dalam koridor hukum.
Selain itu, diperkenalkan tiga mekanisme baru, antara lain restorative justice yang dapat diterapkan di semua tahap proses pidana, mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) yang wajib didampingi advokat, serta mekanisme denda damai di bawah kewenangan Jaksa Agung.
Pada sesi kedua, Legal Clinic KUHP dan KUHAP baru menghadirkan dua pembicara. Salah satunya, Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI. Dalam pemaparannya, ia menegaskan peran strategis advokat dalam sistem peradilan pidana modern. Menurutnya, dalam Integrated Criminal Justice System, advokat bukan sekadar pendamping klien, melainkan pilar keseimbangan kekuasaan yang diakui sebagai penegak hukum dengan legitimasi yang kuat.
Dr. Shalih menegaskan bahwa advokat wajib hadir di setiap tahap pemeriksaan, mulai dari penyidikan hingga persidangan, sebagai bagian dari jaminan due process of law. Ia juga menekankan bahwa dalam mekanisme plea bargaining, kehadiran advokat bersifat wajib guna memastikan bahwa pengakuan bersalah dilakukan secara sadar, sukarela, dan bebas dari tekanan.
Sesi ini kemudian dilanjutkan oleh Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Departemen Hukum Pidana FH UGM, yang menyoroti tantangan tantangan implementasi pembaruan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus terwujud dalam praktik penegakan hukum sehari-hari. Perubahan paradigma aparat penegak hukum, penghapusan ego sektoral antar lembaga, serta peningkatan kualitas advokat dan literasi hukum masyarakat menjadi prasyarat utama agar undang-undang ini benar-benar hidup dalam praktik.
Dr. Fatahillah menekankan bahwa keberhasilan pembaruan KUHP dan KUHAP tidak cukup diukur dari lahirnya regulasi, tetapi harus tercermin dalam praktik penegakan hukum. Salah satu indikator yang disorot adalah berkurangnya kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sebagai konsekuensi dari pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai pilihan utama. Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan living law dalam KUHP baru memerlukan tindak lanjut pemerintah daerah untuk segera membentuk peraturan daerah yang selaras dengan PP No. 55 Tahun 2025.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pillar Law Firm dalam memperkuat kapasitas praktisi hukum menghadapi era baru sistem peradilan pidana Indonesia. Melalui diskusi yang dipandu oleh moderator Rahmah Salsabila, peserta mendapat ruang untuk mengajukan pertanyaan mendalam seputar pertanggungjawaban pidana korporasi, mekanisme praperadilan, restorative justice di tahap penyelidikan, hingga perbedaan pengakuan bersalah dalam Pasal 78 dan Pasal 205 KUHAP baru.
Melalui penyelenggaraan Legal Clinic ini, Pillar Law Firm dan Rajagrafindo Persada berharap pemahaman atas paradigma baru hukum pidana nasional tidak hanya berkembang di tingkat akademik, tetapi juga mampu berkontribusi langsung dalam praktik hukum sehari-hari. Sebagaimana ditegaskan dalam sesi penutup, perubahan hukum yang sesungguhnya dimulai dari pemahaman yang utuh, bukan sekadar hafalan pasal.

